Pages

Thursday 19 July 2012

EMAIL DARI PAK MUNTAHA


ZAKAT MENDIRIKAN SEKOLAH



Assalamu'alaikum wr wb,

Alhamdulillah Pak Jogi, kami semua dalam keadaan sehat wal'afiyat.

Mungkin sebelum membahas inti permasalahan, ada baiknya jika kita membicarakan sumber keuangan pada zaman kekhilafahan Islam.

PAK USTDAZ MUNTAHA
Sumber keuangan yang dihimpun oleh Negara pada zaman Nabi dan sahabat-sahabatnya meliputi, infaq, sedekah, waqaf, ghanimah, kharaj, dan lain-lain selain zakat, harta ini terhimpun dalam wadah yang disebut Baitul Mal (rumah harta) kaum muslimin. Di samping itu ada harta yang terhimpun berupa zakat.

Dulu, ketika ada keperluan-keperluan untuk menyelesaikan permasalahan umat Baitul Mal mempunyai peran yang sangat besar, mendirikan perpustakaan, membangun masjid, dan semua sarana infrastruktur untuk kepentingan umat Islam diambilkan dari uang (harta) baitul mal.

Kalau zakat, sebagaimana disebutkan di dalam surat at-Taubah ayat 60, obyek penerimanya sangat jelas, dan kalau Bapak amati, semua berkaitan dengan individu yang bernyawa, jadi harta zakat memang diberikan untuk penyelamatan dan keperluan mendesak yang primer.

Sekarang seperti kita ketahui, sistem keuangan sudah tidak menggunakan sistem Islam, sehingga harta yang seharusnya masuk ke Baitul Mal tidak ada, sehingga keperluan yang dulunya ditopang oleh baitul mal tidak ada yang mengurus, termasuk hal-hal yang sangat urgen dalam kemajuan Islam, termasuk masjid, sekolah, rumah sakit, buku agama, dan lain-lain.

Oleh karena hanya harta zakat yang masih bisa dikelola, meskipun tidak maksimal dan harta ini banyak memberkan solusi, maka orang-orang banyak yang mau mengotak-atik harta yang sakral ini ke wilayah-wilayah umum kemajuan islam.

Maka muncullah pikiran-pikiran baru untuk mengubah-ubah hukum yang sebenarnya tidak ada alasan sedikitpun untuk diubah, dengan mengalokasikan harta zakat kepada yang bukan sasarannya.

Kalau dilihat dari sejarah fatwa, jumhur ulama' madzhab, menyatakan bahwa zakat alokasinya tebatas seperti yang disebutkan di dalam surat at Taubah 60.

Adanya upaya-upaya untuk meluaskan arti kepada golongan penerima yang lebih umum adalah dari kata "fi sabilillah" yang ada di surat at-taubah, walhal, maksud asal dari kata tersebut adalah untuk petempur di medan perang dalam medan jihad dan mereka tidak bisa bekerja untuk memenuhi keperluan hidupnya, maka sudah sangat tepat jika mujahidin diberikan harta zakat.

Ternyata kata "fi sabilillah" akhir-akhir ini diluaskan maknanya, menjadi semua yang bertujuan mengagungkan agama Allah, termasuk sarananya, bukan hanya guru, ustadz dan da'inya namun juga masjid, madrasah dan buku-bukunya. Tidak ada yang memungkiri, bahwa sekolah, masjid, rumah sakit, jalan raya, pepustakaan, kendaraan semuanya penting dalam gerakan dakwah, namun permasalahannya, zaman dahulu dananya bukan dari harta zakat.

Jika hanya dibatasi kepada orang dan individu yang tujuannya untuk menagungkan agama mungkin masih agak bisa ditolelir, contohnya da'i-da'i dipedalaman hutan, guru-guru ngaji yang tidak mendapatkan gaji untuk menopang hidupnya, sebab kesibukan berdakwah bisa mengurangi porsi mencari nafkah, sehingga jika tidak ditopang akan memudharatkan dakwah dan da'i tersebut. 

Jalan keluarnya, seharusnya mulai dibentuk lembaga keuangan yang memisahkan antara peruntukan zakat dan peruntukan sumber keuangan lain, sebenarnya di Indonesia sudah ada indikasinya, misalnya ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf), ini sudah ada 4 jenis sumber keuangan yang berbeda, kalau untuk sekolah, masjid, rumah sakit tentu sangat mungkin untuk diambil dari ISW di atas.

Sehingga tidak ada hak-hak faqir miskin yang terambil, sebab jika kita amati dengan detail, harta zakat untuk penyelamatan jiwa dan nyawa. Jangan sampai ada masjid, sekolah dan perpustakaan yang megah yang dibangun dari harta zakat, namun ada individu yang nyawanya terancam karena tidak mendapatkan makan, minum dan tempat tinggal yang layak. Harta zakat untuk kepentingan hajat hidup yang pokok, dan jika tidak terpenuhi maka nyawa akan terancam. Ini juga peringatan kepada pengelola zakat agar sensitive dengan kondisi masyarakat, jangan sampai gedung zakat mewah dan mewah sementara faqir miskin kaum muslimin di rumah-rumah kertas karton di kolong-kolong jembatan, harus dipertimbangkan zakat untuk beasiswa pendidikan S3 dan post Doctoral padahal di lapangan masih banyak anak-anak muslim yang tidak mendapat pendidikan dasar dan menengah. Dalam pengelolaan zakat fiqih prioritas harus dipahami dengan baik.

Jadi, kesimpulannya, permasalahannya bukan di alokasi zakat di dalam al-Qur'an yang harus diubah-ubah, namun kondisi system keuangan kaum muslimin saat ini yang harus diubah dan didukkan kembali sebegaimana yang ada dalam system keuangan islam. Bahkan tidak sedikit fatwa yang menyatakan bahwa zakat yang diberikan kepada yang bukan haknya temasuk zakat yang tidak sah.  

Meskipun demikian, jika kondisi darurat, sebagaimana yang ada di negeri-negeri Eropa, untuk tujuan penyelamatan aqidah agar aqidah kaum muslimin tidak goyah dan menjadi murtad, maka harta zakat bisa dibuat untuk masjid, sekolah dan rumah sakit, dan juga untuk sarana dakwah untuk benteng aqidah. Sebab mereka tidak menemukan sumber lain selain harta zakat. Hal ini diputuskan 27 tahun yang lalu oleh Majma' Fiqih Islam di dalam konferensinya yang ke 9 yang diadakan di kantor Rabithah Alam Islami pada tanggal 12-19 Rajab 1406 di Makkah. Dan majlis mengarahkan agar dibentuk lembaga zakat dan pembagiannya disesuaikan dengan syari'at, hal. 198.
Teks keputusannya bisa dilihat di:

Jadi, untuk menjawab soal Bapak, koridor di atas adalah jawabannya.

Wallahu a'lam,

muntaha




--- On Thu, 7/19/12, Hadijanto Jogi Basoeki <gigiek@yahoo.com> wrote:

From: Hadijanto Jogi Basoeki <gigiek@yahoo.com>
Subject: Zakat untuk mendirikan sekolah
To: "Muntaha Zaim" <muntaha_26@yahoo.com>
Cc:
Date: Thursday, July 19, 2012, 4:39 AM

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Pak Ustadz Muntaha yang dirahmati oleh Allah SWT 
Saya punya pertanyaan : apakah boleh kita menunaikan  Zakat untuk pendirian sekolah apakah ia termasuk Asnaf fi sabilillah?
Terimakasih pak ustdaz

Syukron
Wassalam
Hadijanto Jogi Basoeki

No comments: